Dalam sebuah operasi yang di lakukan pada 16 Januari 2025 di Kota Bekasi, Jawa Barat, polisi menemukan tambang timah ilegal dan menyita 207 balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, serta peralatan yang di gunakan untuk membuat timah ilegal.
Temuan di Lokasi
Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud gates of olympus Baharkam Polri berkolaborasi untuk menemukan gudang yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Di dalamnya terjadi tindakan yang melanggar hukum, yaitu mengolah pasir timah menjadi balok timah yang kemudian di jual tanpa izin.
Tersangka dan Kerugian Negara
Dua tersangka di tetapkan dalam kasus ini:
- MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
- AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah terjadi lima kali sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat pengiriman balok timah ke luar negeri—di duga ke Korea Selatan—dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,038 miliar.
Pasal 161, serta Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur para tersangka. Mereka terancam hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Upaya Kepolisian dalam Pemberantasan Tambang Ilegal
Pembongkaran tambang timah ilegal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Polisi terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.