Patroli dan Pengawalan – Pembatasan penggunaan kendaraan pejabat negara untuk patroli dan pengawasan kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar presiden dan wakil presiden menjadi satu-satunya pemimpin lembaga negara.
Kasus patwal yang meningkat yang menyebabkan kontroversi di masyarakat mendorong usulan ini. Semakin banyak kendaraan pejabat yang dikawal yang menyebabkan kemacetan atau insiden di jalan. Mobil dinas RI 36 baru-baru ini menjadi viral di media sosial karena pengawasan yang dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya. Situasi ini memicu perdebatan tentang apakah patwal harus di berikan kepada semua pejabat negara atau tidak.
Sebelum menerapkan perubahan undang-undang, sangat penting untuk memahami sistem pengaturan kendaraan pejabat negara yang saat ini berlaku. Polisi memiliki otoritas penuh untuk mengawasi pengendalian kendaraan di jalan, menurut peraturan saat ini. Berikut ini adalah aturan resmi mengenai patwal dan konsekuensi dari debat pembatasan, seperti yang di sajikan oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada hari Jumat, 31 Januari 2025.
Apa itu patwal dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Patwal merupakan kegiatan patroli dan pengawalan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas saat berada di jalan raya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kendaraan yang berhak mendapatkan layanan patwal mencakup ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan yang di gunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan yang bertugas untuk pertolongan kecelakaan.
Apakah semua pejabat negara dapat menggunakan mobil dinas pengawalan?
Menurut peraturan yang berlaku saat ini, pengawalan kendaraan (patwal) di berikan kepada pimpinan lembaga negara. Namun, terdapat wacana baru yang mengusulkan agar hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mendapatkan layanan patwal tersebut.
Apa saja sanksi yang di terapkan bagi penyalahgunaan pengawalan kendaraan dinas?
Penggunaan patwal oleh oknum secara tidak benar dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda, sesuai dengan peraturan yang di atur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.
MTI Sarankan Patwal hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki hak untuk mengawasi kendaraan mereka sendiri, menurut Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI. Dia berpendapat bahwa banyaknya mobil pejabat akan meningkatkan kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta.
Setiap hari, lebih dari 100 kendaraan harus di kawal oleh polisi menuju lokasi aktivitas. Seperti yang di kutip dari ANTARA pada tanggal 27 Januari 2025, dia menyatakan bahwa jalan-jalan di Jakarta akan semakin padat dan mengakibatkan stres bagi pengguna jalan karena bunyi sirene kendaraan patwal.
Djoko juga menekankan pentingnya kesadaran bahwa jalan yang ada dibangun dengan menggunakan pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya memiliki hak yang setara dalam menggunakan jalan tersebut.
Mencari Keadilan dan Efisiensi di Jalan Raya
Djoko menegaskan bahwa efisiensi dan keadilan adalah pilar utama dari tesisnya. Ia menekankan bahwa jalan raya yang ada dibangun dengan pajak yang di bayar oleh masyarakat, sehingga setiap orang memiliki akses yang mudah dan efisien ke seluruh wilayah. Menurut Djoko, membatasi penggunaan mobil dinas berpelat nomor khusus hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden akan menghasilkan keadilan danlkdjsafisiensi dalam pengelolaan jalan raya.
Ia menegaskan bahwa jalan raya di bangun dari pajak masyarakat, dan semua warga berhak menikmatinya. Pembatasan ini, menurutnya, merupakan langkah nyata untuk mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam penggunaan infrastruktur publik.
Aturan Resmi Polri tentang Pengawalan Kendaraan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, terdapat beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak prioritas saat berada di jalan. Dalam Pasal 65 ayat 1, di atur urutan kendaraan yang harus di dahulukan saat berlalu lintas, yaitu:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya
Ambulans yang membawa pasien
Kendaraan yang di gunakan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara asing
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu
Selain itu, Ayat 2 Pasal 34 menyatakan bahwa semua orang yang menggunakan jalan harus mematuhi perintah petugas kepolisian yang mengawal kendaraan prioritas tersebut. Namun, perlu di ingat bahwa aturan ini tidak secara eksplisit mengatur pejabat negara lainnya. Akibatnya, aturan ini sering menjadi subjek perdebatan saat orang berbicara tentang pembatasan penggunaan kendaraan dinas yang di kawal.
Bagaimana Dampaknya jika Patwal Dibatasi?
Jika wacana ini di terapkan, sejumlah pejabat yang sebelumnya mendapatkan pengawalan mungkin perlu menyesuaikan diri dengan kondisi lalu lintas umum. Beberapa dampak utama yang dapat terjadi meliputi:
Pengurangan kemacetan yang di sebabkan oleh rombongan kendaraan pejabat.
Peningkatan rasa keadilan di kalangan pengguna jalan lainnya.
Pejabat negara di harapkan lebih sering menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi tanpa pengawalan.
Djoko Setijowarno dari MTI juga menyarankan agar pejabat negara mulai terbiasa menggunakan transportasi umum. Dengan cakupan layanan transportasi yang mencapai 89,5% dari wilayah Jakarta, seharusnya para pejabat dapat menyesuaikan diri dengan sistem ini. “Pejabat yang menggunakan angkutan umum akan lebih memahami kondisi masyarakat dan lebih peka terhadap masalah transportasi,” ungkap Djoko.
Kontroversi Penggunaan Patwal untuk Pejabat Negara
Penggunaan patroli pengawalan, oleh pejabat negara sering menjadi perhatian dan menuai kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah iring-iringan mobil RI 36, di mana patwal pengatur lalu lintas di anggap arogan.
Selain itu, banyak pejabat non-eksekutif menggunakan pengawalan, yang seringkali di anggap tidak sesuai dengan kebutuhan, yang menimbulkan kritik dari komunitas yang merasa hak mereka sebagai pengguna jalan di abaikan.
Di sisi lain, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa patroli dan pengawalan bagi pejabat negara tetap di perlukan demi alasan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, jika aturan baru mengenai penggunaan patwal di terapkan, sangat penting untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh. Evaluasi ini di harapkan dapat memastikan bahwa pengawalan tetap sesuai dengan kebutuhan pejabat tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat umum.
Apa Langkah Selanjutnya?
Usulan mengenai pembatasan penggunaan patwal saat ini masih dalam tahap wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, jika rencana ini mendapatkan perhatian serius, pemerintah dan Polri perlu melakukan peninjauan terhadap peraturan yang mengatur pengawalan pejabat negara. Beberapa langkah yang dapat di ambil meliputi:
Merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Mengevaluasi pejabat yang benar-benar memerlukan pengawalan.
Menciptakan sistem transportasi yang lebih ramah bagi pejabat negara.
Memperketat pengawasan terhadap oknum yang menyalahgunakan penggunaan patwal.
Dengan langkah-langkah tersebut, di harapkan dapat tercipta solusi yang terbaik bagi semua pihak, baik untuk pemerintah maupun masyarakat umum.